SOP Prokes

Standar Operasional Prosedur Pemantauan dan Pelaporan Kesehatan Warga Sekolah:

  1. Memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih; sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.

  2. Memastikan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

  3. Memastikan kesiapan menerapkan area wajib masker;

  4. Memastikan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) dengan jumlah yang memadai agar tidak terjadi penumpukan saat pemeriksaan suhu;

  5. Pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

  • Memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol;

  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

  • Memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;

  • Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;

  1. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membentuk satuan tugas, dan dapat melibatkan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

  2. Melakukan pemantauan warga satuan pendidikan yang memiliki gejala batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan dan atau pilek dan mencatatnya sebagai data kesehatan warga sekolah.

  3. Jika warga sekolh memiliki gejala umum seperti angka 7, wajib diminta kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

  4. Jika warga sekolah teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, tim kesehatan sekolah menghubungi orang tua / wali / narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.

  5. Jika terdapat orang yang serumah dengan warga sekolah teridentifikasi gejala COVID-19, tim kesehatan sekolah:

  • Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan;

  • Meminta warga tersebut untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari.

  1. Jika terdapat warga Sekolah yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 7), tim kesehatan sekolah:

  • Melaporkan kepada kepala Sekolah dan Puskesmas;

  • Meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

  1. Melaksanakan pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga sekolah yang diminta melakukan isolasi mandiri.

Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah

  1. Membuat jadwal pelajaran tanpa istirahat untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar, setiap kelas maksimal berisi 18 peserta didik

  2. Membuat jadwal penyemprotan disinfektan saat jeda shift pagi dan shift siang

  3. Mengatur jarak tempat duduk di kelas minimal 1,5 meter antar peserta didik.

  4. Mengatur jarak tempat duduk dan berdiri dengan diberi tanda minimal 1,5 meter pada tempat ibadah, lokasi antar / jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, dan perpustakaan.

  5. Membuat pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong / koridor.

  6. Tidak membuka kantin sekolah.

  7. Meniadakan/menutup tempat berkumpul / bermain.

  8. Menyiapkan tempat sampah untuk pembuangan masker bekas dan memusnahkannya setiap hari.

  9. Menyediakan tempat cuci tangan di dekat pintu gerbang dengan rasio yang cukup untuk jumlah peserta didik agar tidak terjadi penumpukan.

  10. Menyiapkan dukungan fasilitas UKS, perlengkapan kesehatan, dan obat-obatan ringan.

  11. Menyiapkan alat pengukur suhu / thermogun dan jadwal petugasnya.

  12. Menyiapkan cadangan masker jika terdapat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang lupa membawa masker atau maskernya rusak

Standar Operasional yang Harus Dijalankan Warga Sekolah (Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing dan Peserta Didik, termasuk Pengantar / Penjemput)

  1. Sebelum Berangkat:

  • Sarapan atau konsumsi gizi seimbang;

  • Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

  • Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;

  • Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

  • Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;

  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

  1. Perjalanan ke Sekolah:

  • Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  • Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

  • Memastikan untuk memakai transportasi yang menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;

  • Hindari kendaraan umum yang sudah banyak penumpangnya;

  • Peserta didik yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali;

  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.

  1. Sebelum Masuk Lingkungan Sekolah:

  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;

  • Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter;

  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

  • Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang sekolah dan ruang kelas.

  1. Teknis Kedatangan Siswa-i yang Mengendarai Motor Sendiri:

  • Memasuki gerbang lalu mematikan sepeda motor sebelum memasuki hall sekolah, menuntun sepeda motor, mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter menuju tempat parkir

  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

  • Melakukan CTPS atau memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruang kelas.

  1. Selama Kegiatan Belajar Mengajar:

  • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  • Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi, dilarang pinjam meminjam peralatan;

  • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga sekolah, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan

  1. Memasuki Ruangan Kelas:

  • Berjalan satu arah menuju kelas masing-masing, selalu menjaga jarak dan mengenakan masker;

  • CTPS dilakukan di depan kelas agar tidak menimbulkan kerumunan, akan lebih baik jika siswa-i membersihkan tangan secara pribadi dengan hand sanitizer yang sudah dibawa secara mandiri;

  • Siswa-i memasuki ruang kelas dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan urut dari belakang;

  • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter

  1. Pembelajaran di Kelas:

  • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

  • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

  • Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan arahan guru;

  • Selama proses belajar mengajar di kelas, siswa-I dan guru tetap mengenakan masker;

  • Siswa-i dilarang berpindah-pindah tempat duduk;

  • Menggunakan alat belajar dan dilarang pinjam meminjam peralatan;

  • Siswa-I yang akan keluar ruangan harus meminta izin kepada guru;

  • Siswa-I tidak diperkenankan untuk keluar ruangan pada saat pergantian jam pembelajaran kecuali dari laboratorium / ruang praktek / ruang agama menuju ruang kelas atau sebaliknya;

  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga Sekolah, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan Pendidikan

  1. Pembelajaran di Laboratorium:

    • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

    • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

    • Berjalan satu arah menuju kelas masing-masing, selalu menjaga jarak dan mengenakan masker;

    • Pada saat di tangga atau lorong, berjalan sendiri—sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;

    • Melepas sepatu dan meletakkan di tempat yang telah disediakan;

    • Menggunakan hand sanitizer;

    • Memasuki ruang laboratorium dan duduk di tempat yang telah ditentukan urut dari belakang;

    • Membersihkan peralatan laboratorium sebelum menggunakannya;

    • Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan arahan guru;

    • Selama proses belajar mengajar di kelas, siswa-i dan guru tetap mengenakan masker;

    • Siswa-I dilarang berpindah-pindah tempat duduk;

    • Setelah selesai, membersihkan peralatan yang digunakan;

    • Keluar satu per satu urut dari depan;

    • Memakai kembali sepatu;

    • Menggunakan hand sanitizer;

    • Berjalan menuju ruang kelas melewati jalur yang sudah ditetapkan

  2. Keluar Ruangan Selesai Kegiatan Belajar Mengajar:

    • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;

    • Keluar ruangan kelas dan lingkungan sekolah dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;

    • Perjalanan keluar sekolah mengikuti jalur lalu lintas yang sudah ditentukan atau sudah ditandai;

    • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

    • Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

    • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.

  3. Pelayanan Perpustakaan:

    • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum memasuki ruangan;

    • Meletakkan buku atau perlengkapan pada tempat yang telah disediakan;

    • Selalu menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

    • Pelayanan peminjaman buku mengikuti arahan petugas;

    • Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

    • Menerima pelayanan sesuai yang dibutuhkan;

    • Setelah selesai langsung meninggalkan ruangan melalui jalur yang sudah ditetapkan;

    • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menerima pelayanan.

  4. Rapat Kerja:

    • Melakukan CTPS dan cek suhu sebelum memasuki ruang rapat;

    • Memasuki ruang rapat dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter melalui jalur yang sudah ditetapkan;

    • Melaksanakan rapat kerja di Ruang Aula dengan pintu dan jendela dalam keadaan terbuka;

    • Peserta rapat memasuki ruang rapat melalui pintu selatan dan menempati tempat duduk yang telah disediakan urut dari depan;

    • Waktu pelaksanaan rapat maksimal 2 jam;

    • Selesai rapat, peserta keluar dari ruangan urut dari depan melalui pintu utara.

  5. Berada di Ruang Kerja:

    • Melakukan CTPS dan cek suhu sebelum memasuki ruang rapat;

    • Memasuki ruang rapat dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter melalui jalur yang sudah ditetapkan;

    • Menempati meja kursinya masing-masing dan menggunakan peralatan kerja milik sendiri;

    • Diusahakan tidak pinjam meminjam peralatan milik rekan kerja;

    • Keluar ruang kerja melalui jalur yang sudah ditetapkan.

  6. Pelayanan Konsultasi Siswa:

    • Tetap menggunakan masker, melakukan CTPS, dan melakukan cek suhu sebelum memasuki ruangan;

    • Memasuki ruangan melalui jalur yang telah ditetapkan;

    • Selalu menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

    • Menempati tempat duduk yang sudah disediakan;

    • Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

    • Konsultasi dilakukan secara individual dan lama waktu konsultasi dilakukan sesuai ketentuan;

    • Mengisi buku konsultasi menggunakan alat tulis milik pribadi;

    • Setelah selesai langsung meninggalkan ruangan melalui jalur yang sudah ditetapkan;

    • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menerima pelayanan.

  7. Penjemputan:

    • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai;

    • Peserta didik tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;

    • Peserta didik keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.

  8. Teknis Kepulangan Siswa-i yang Mengendarai Motor Sendiri:

    • Menuntun sepeda motor sampai hall sekolah, mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter menuju gerbang

    • Menghidupkan sepeda motor setelah sampai hall sekolah;

    • Tetap menggunakan masker secara benar.

  9. Perjalanan Pulang dari Satuan Pendidikan:

    • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

    • Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

    • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik / antar jemput.

  10. Setelah Sampai di Rumah:

    • Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;

    • Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;

    • Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin;

    • Jika warga sekolah mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga Sekolah tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

  11. Penyemprotan Desinfektan:

    • Menyiapkan peralatan dan bahan untuk keperluan desinfeksi ruangan; b. melakukan CTPS sebelum melaksanakan penyemprotan desinfektan;

    • Penyemprotan dilakukan setelah selesai kegiatan belajar mengajar;

    • Penyemprotan dilakukan di lingkungan sekolah, serambi, serta ruangan-ruangan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, rapat, atau kerja;

    • Petugas mengenakan APD lengkap saat melakukan penyemprotan desinfektan.

Standar Operasional Prosedur Layanan Masyarakat / Penerimaan Tamu Alumni dan Warga Masyarakat yang Membutuhkan Layanan di Sekolah:

  1. Telah memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; wajib menggunakan masker;

  2. Bagi tamu yang berasal dari luar kota wajib menunjukkan dokumen hasil rapid antigen atau swab/PCR NEGATIVE;

  3. Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter;

  4. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

  5. Jika memiliki keluhan kesehatan sebagaimana no 1, maka diharapkan datang di lain waktu setelah tidak memiliki keluhan tersebut.

  6. Melakukan CTPS pada tempat yang telah disediakan atau membawa dan menggunakan hand sanitizer sendiri.

  7. Menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah kepada petugas kesehatan atau petugas keamanan, untuk mendapat ijin layanan.

  8. Tidak diperkenankan masuk ke ruang kerja pegawai;

  9. Petugas penerima tamu akan menghubungi pegawai yang akan ditemui di ruangan khusus yang sudah disediakan.

Standar Operasional Prosedur Penanganan Covid-19 di Lingkungan Sekolah

  1. Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing dengan hasil Swab/PCR Positive dinyatakan konfirmasi Covid-19 menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas kesehatan darurat Covid-19, sesuai dengan rujukan satgas Covid-19 tingkat kecamatan di wilayah domisili yang bersangkutan dan melaporkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19 Sekolah

  2. Satgas Covid-19 Sekolah melakukan pelacakan / tracing kontak erat dengan Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing terkonfirmasi / terpapar positif Covid-19.

  3. Kontak erat sebagaimana tersebut dalam huruf b dengan kriteria sebagai berikut :

  • Kontak tatap muka / berbicara / berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih;

  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain)

  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

  • Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sekolah.

  1. Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing yang termasuk dalam kategori kontak erat dengan suspect diminta melakukan rapid antigen atau swab / PCR secara mandiri.

  2. Sebelum hasil rapid antigen atau swab / PCR keluar, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing (WFH).

  3. Jika hasil tes rapid antigen atau swab / PCR POSITIVE, atasan langsung melaporkan ke Satgas Covid-19 Sekolah dan Satgas Covid-19 Sekolah membuat laporan ke Ketua Satgas Covid Kota Surakarta dengan tembusan : 1) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah 2) Kepala Cabang Dinas Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah 3) Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta 4) Kepala Puskesmas setempat

  4. Jika hasil tes rapid antigen atau swab / PCR NEGATIVE, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing melaporkan ke atasan langsung dan Satgas Covid-19 Sekolah dengan menunjukkan hasil rapid antigen atau swab / PCR NEGATIVE dan kembali beraktivitas / masuk kantor sebagaimana mestinya.

  5. Terhadap Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing sebagaimana tersebut dalam huruf 1, 4, dan 6, Satgas Covid-19 Sekolah mengusulkan kepada Kepala Sekolah untuk pengambilan kebijakan terkait administrasi kepegawaiannya.

  6. Kepada seluruh Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Bantu / Outsourcing di seluruh lingkungan Sekolah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak